PENGUMUMAN
Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat hingga Desember 2023Hasil Ujian Profesi Advokat Gelombang I Tahun 2023 Telah DiumumkanUndangan Rapat Kerja Nasional PERADI di BatamPerpanjangan Masa Berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat hingga Desember 2023Hasil Ujian Profesi Advokat Gelombang I Tahun 2023 Telah DiumumkanUndangan Rapat Kerja Nasional PERADI di Batam
Sejarah Background

Sejarah PERADI

Menelusuri jejak langkah berdirinya wadah tunggal profesi advokat Indonesia demi tegaknya hukum dan keadilan.

Konferensi Pembentukan PERADI
Momen Bersejarah

Deklarasi Perhimpunan Advokat Indonesia

Lahirnya Wadah Tunggal Advokat

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

PERADI didirikan pada tanggal 21 Desember 2004. Kelahirannya merupakan amanat dari UU Advokat yang mensyaratkan terbentuknya organisasi advokat dalam waktu paling lambat dua tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan. Pembentukan PERADI diprakarsai oleh delapan organisasi advokat yang ada saat itu, demi menyatukan visi dan misi dalam satu naungan yang solid.

Delapan Organisasi Pendiri

Delapan organisasi advokat yang sepakat membentuk PERADI adalah:

  • check_circleIkatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  • check_circleAsosiasi Advokat Indonesia (AAI)
  • check_circleIkatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
  • check_circleHimpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
  • check_circleSerikat Pengacara Indonesia (SPI)
  • check_circleAsosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  • check_circleHimpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  • check_circleAsosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)

Perkembangan dan Tantangan

Sejak didirikan, PERADI telah melewati berbagai dinamika dan tantangan dalam upaya menegakkan marwah profesi advokat (officium nobile). Sebagai organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (state organ in a wide sense), PERADI menjalankan fungsi negara di bidang advokat, meliputi pelaksanaan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, pembuatan kode etik, pembentukan dewan kehormatan, komisi pengawas, hingga penindakan pelanggaran kode etik.

Dokumen Hukum
Pendidikan Advokat

Komitmen Masa Depan

Hingga kini, PERADI terus berupaya meningkatkan kualitas advokat Indonesia agar mampu bersaing di era globalisasi, sekaligus memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui program bantuan hukum cuma-cuma (pro bono). Integritas, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tetap menjadi nafas utama perjuangan PERADI.

Bagikan halaman ini:
Baca Visi & Misi PERADIarrow_forward