Deklarasi Perhimpunan Advokat Indonesia
Lahirnya Wadah Tunggal Advokat
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
PERADI didirikan pada tanggal 21 Desember 2004. Kelahirannya merupakan amanat dari UU Advokat yang mensyaratkan terbentuknya organisasi advokat dalam waktu paling lambat dua tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan. Pembentukan PERADI diprakarsai oleh delapan organisasi advokat yang ada saat itu, demi menyatukan visi dan misi dalam satu naungan yang solid.
Delapan Organisasi Pendiri
Delapan organisasi advokat yang sepakat membentuk PERADI adalah:
- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
- Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
Perkembangan dan Tantangan
Sejak didirikan, PERADI telah melewati berbagai dinamika dan tantangan dalam upaya menegakkan marwah profesi advokat (officium nobile). Sebagai organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (state organ in a wide sense), PERADI menjalankan fungsi negara di bidang advokat, meliputi pelaksanaan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, pembuatan kode etik, pembentukan dewan kehormatan, komisi pengawas, hingga penindakan pelanggaran kode etik.
Komitmen Masa Depan
Hingga kini, PERADI terus berupaya meningkatkan kualitas advokat Indonesia agar mampu bersaing di era globalisasi, sekaligus memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui program bantuan hukum cuma-cuma (pro bono). Integritas, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tetap menjadi nafas utama perjuangan PERADI.